BREAKING NEWS
Tampilkan postingan dengan label pasutri. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label pasutri. Tampilkan semua postingan

Kamis, 30 Juni 2016

BUAT PARA ISTRI,JANGAN LAH KAMU BERHUTANG TANPA SEPENGETAHUAN SUAMIMU.. KARNA INILAH AKIBATNYA...!!!


Wahai para istri pernahkah berutang tanpa sepengetahuan suami ? Misalnya kredit panci, kredit baju, kredit tas, atau benar-benar berutang uang pada orang lain tanpa diketahui suami? Sebenarnya, bolehkah seorang istri berutang tanpa sepengetahuan suaminya?

Jawabannya tentu saja bisa sangat bervariasi tergantung kondisi, misalnya berapa besar uang yang dipinjam, dan untuk keperluan apa sang istri berutang. Selain itu, perlu juga diperhatikan apakah ketika berutang sang istri mempergunakan barang sebagai jaminan? Jika ya, barang milik siapakah yang dipergunakan sebagai jaminan?

Jika jumlah utang cukup kecil dan masih bisa ditangani sendiri oleh istri, misal hanya sekadar utang sayur-mayur, utang baju yang bisa dicicil bulanan, atau utang peralatan dapur yang murah meriah, mungkin tak perlu memberitahu suami pun tak masalah, apalagi jika karakter suami tak mau ribet dengan urusan sepele.

Mengapa Banyak Istri Bekerja Namun Keuangan Keluarga Tetap Kurang?
Akan tetapi jika jumlah utang mencapai angka yang cukup
signifikan, apalagi sampai harus menjaminkan sesuatu, misalnya surat tanah, BPKB kendaraan, dan barang tersebut adalah aset milik suami atau milik bersama antara suami istri, maka sudah sepatutnya istri meminta izin terlebih dahulu pada suami ketika hendak mengagunkan aset tersebut. Bagaimana pun jika terjadi sesuatu yang membuat istri tak bisa melunasi utang, maka meskipun suami tak berkewajiban melunasi utang istri, namun bisa dipastikan suami akan turut bertanggungjawab terhadap utang yang dimiliki sang istri.

Oleh karena itu, untuk para istri, camkanlah bahwa sangat penting menjaga diri dari jeratan utang! Apalagi saat ini utang bukan hanya untuk kebutuhan riil melainkan sudah dijadikan gaya hidup. Tak hanya dalam membeli kendaraan ataupun rumah, bahkan segala jenis barang pun bisa dicicil, mulai dari gadget, make up, dan lainnya. Hal ini tampak sepele, namun sebenarnya amat berbahaya karena jika utang sudah menjadi gaya hidup, akan merasuk sebagai karakter diri yang bersifat boros atau mubazir, na’udzubillah min dzalik.

Wahai Istri...!!! Ucapkan Kalimat Ini Sebelum Suamimu Bekerja di Pagi Hari...Bantu Bagkan...!!!


Setelah terjadi akad nikah, seorang laki-laki secara otomatis menjadi suami dan perempuan menjadi istrinya. Kehidupan suami istri dalam rumah tangga dimulai pada saat itu.
Suami sebagai kepala rumah tangga berkewajiban memberi nafkah kepada istri dan anaknya.
Salah satu usaha yang dilakukan untuk mencari nafkah adalah bekerja sesuai dengan kapasitas yang dimiliki, baik di sebuah perusahaan atau pun berwiraswasta.
Waktu yang paling baik untuk mulai bekerja adalah di pagi hari. Karena pada saat itu matahari terbit untuk menyinari dunia, menyingkirkan hawa dingin, membunuh virus-virus penyakit, dan menyemangati kehidupan manusia.
Beraktivitas di pagi hari menimbulkan rasa optimisme yang tinggi bagi seseorang, agar dia bisa mengisi hari itu dengan rangkaian kegiatan yang menghasilkan dan bermanfaat bagi dirinya.
Orang yang berbahagia di antara kita adalah dia yang hari-harinya penuh dengan amal shalih, penghasilan yang halal dan mengulurkan bantuan kepada orang yang membutuhkan.
Sementara itu, orang yang celaka di antara kita adalah dia yang hari ini seperti hari kemarin yang penuh dengan kemalasan, tindakan-tindakan dosa, rezeki yang haram dan enggan memberi bantuan. 
Seorang laki-laki yang sukses dalam kehidupannya dapat dipastikan di belakangnya terdapat istri yang sukses dalam kehidupannya. Yaitu perempuan yang memiliki keimanan dan dapat menerima keadaan suaminya, rezekinya, pekerjaannya, rumahnya dan anak-anaknya.
Seorang istri yang sukses pasti memiliki semangat dan keimanan bahwa rezeki dari Allah Ta’ala akan sampai kepada keluarganya jika Allah Ta’ala menghendakinya meski manusia berusaha menghalanginya.
Sebaliknya, rezeki itu tidak akan mengalir kepadanya jika Allah Ta’ala mencegahnya, meskipun manusia berusaha untuk membawakannya.
Istri yang sukses akan selalu mengingatkan suaminya setiap pagi dengan hal-hal yang biasa diucapkan oleh wanita-wanita shalihah tempo dulu kepada suaminya.
Mereka selalu memegang baju suaminya sebelum pergi bekerja dan berkata,
“Wahai suamiku, takutlah kepada Allah Ta’ala dalam urusan kami, jangan memberi makan kami dengan rezeki yang haram, kami kuat menahan panasnya lapar dan dahaga, tetapi kami tidak kuasa menahan panasnya api neraka.”
Istri shalihah tidak akan membebani suaminya dengan segudang tuntutan, permintaan, kebutuhan dan perabotan rumah tangga yang dianggarkan untuk sebulan, setengah tahun atau pun setahun.
Istri shalihah tidak akan menuntut rezeki esok, karena rezeki esok belum datang.

Sabtu, 25 Juni 2016

Suami-Istri Berhubungan Saat Ramadan, Ini Cara Bayarnya...


Berhubungan suami istri dubulan Ramadhan tidak ada larangan dalam agama Islam, selama dilakukan dimalam hari, sebelum waktu imsyak. Akan tetapi hubungan suami istri tetap diharamkan setalah imsyak sampai tiba waktunya berbuka. Hal ini sangat tegas dilarang dalam agama.
Apabila ada yang melakukan hubungan suami istri di siang hari ramadhan, Islam sudah menentukan kafarat atau tebusan bagi pelaku tersebut. Untuk itu diharapkan agar suami istri agar tetap berhati-hati, jangan sampai terjadi hal yang demikian, kalau tidak ingin membayar kafarat atau tebusan yang berat.
Nah bagaimana caranya membayar kafarat atau tebusan bagi orang yang sudah terlanjur melakukan hubungan suami istri? Hal ini sudah jelas ketentuannya dalam hadits Rasulullah Saw.
Dari Abu Hurairah Ra, beliau berkata, ketika kami duduk-duduk bersama Rasulullah Saw, tiba-tiba datanglah seseorang sambil berkata: “Wahai, Rasulullah, celaka !” Beliau menjawab,”Ada apa denganmu?” Dia berkata,”Aku berhubungan dengan istriku, padahal aku sedang berpuasa.” 
Dalam riwayat lain berbunyi : "Aku berhubungan dengan istriku di bulan Ramadhan." Maka Rasulullah Saw berkata,”Apakah kamu mempunyai budak untuk dimerdekakan?” Dia menjawab,”Tidak!” Lalu Beliau berkata lagi, ”Mampukah kamu berpuasa dua bulan berturut-turut?” Dia menjawab, ”Tidak.” Lalu Beliau bertanya lagi : “Mampukah kamu memberi makan enam puluh orang miskin?” Dia menjawab, ”Tidak.” Lalu Rasulullah diam sebentar. 
Dalam keadaan seperti ini, Nabi Saw diberi satu ‘irq berisi kurma –Al irq adalah alat takaran- (maka) Beliau berkata: “Mana orang yang bertanya tadi?” Dia menjawab, ”Saya orangnya.” Beliau berkata lagi: “Ambillah ini dan bersedekahlah dengannya!” Kemudian orang tersebut berkata: “Apakah kepada orang yang lebih fakir dariku, wahai Rasulullah? Demi Allah, tidak ada di dua ujung kota Madinah satu keluarga yang lebih fakir dari keluargaku”. Maka Rasulullah Saw tertawa sampai tampak gigi taringnya, kemudian Rasulullah Saw berkata: “Berilah makan keluargamu!”
Dari keterangan hadits Rasulullah tersebut bisa  diambil kesimpulan, bahwa suami yang melakukan hubungan intim dengan istrinya pada waktu siang hari bulan Ramadan saat dalam keadaan puasa, maka hukumnya haram dan ia diwajibkan membayar kafarat (tebusan) atas kesalahannya itu. Kafaratnya salah satu dari tiga hal berikut, dengan skala prioritas: 1.  Membebaskan budak; 2.  Berpuasa dua bulan berturut-turut; 3 Memberi makan pada 60 orang miskin di mana setiap orang miskin diberi 1 mud atau 750 gram beras (ada juga yang berpendapat 675 gram beras) atau 0.688 liter beras.
Tiga jenis kafarat di atas adalah berdasarkan skala prioritas bukan opsional. Artinya, kalau kafarat pertama tidak mampu, baru pindah ke jenis kafarat kedua. Begitu juga, kalau kafarat kedua (puasa 2 bulan) tidak mampu, maka baru pindah ke jenis kafarat ketiga. Kapan kita bisa mengganti puasa dengan memberi makan 60 orang miskin? Dalam kondisi apa seseorang dianggap tidak mampu puasa kafarat 2 bulan? Imam Nawawi dalam Raudhah Al-Tolibin wa Umdatul Muftin, menjelaskan:
"Apabila tidak mampu berpuasa karena tua atau sakit yang tidak bisa diharapkan sembuhnya maka wajib baginya memberi makan 60 orang miskin. Yang wajib adalah memberi setiap satu orang miskin satu mud makanan berdasarkan hadits dari Abu Hurairah dalam masalah hadits jimak pada bulan Ramadhan di mana Rasulullah bersabda padanya (pelaku jimak bulan Ramadan): "Berikan makanan pada 60 orang miskin." Pria itu berkata, "Aku tidak punya." Lalu Nabi Saw memberikan korma 15 sha' dan bersabda pada pria itu, "Ambillah dan bersedekahlah dengannya."
karena jenis yang pertama memerdekakan budak tidak adalagi maka tinggal 2 pilihan, yaitu berpuasa 2 bulan berturut-turut dan memberi makan fakir miskin sebanyak 60 orang. Kita tidak boleh langsung memilih jenis yang ketiga, sebelum kita mencoba berpuasa 2 bulan berturut-turut.
Apabila dilakukan berpuasa 2 bulan berturut-turut, terus puasanya dibatalkan pada hari yang ke 59 dengan sengaja tanpa penyebab apapun. Maka puasanya di ulang lagi dari hitungan pertama. Namun apabila batal dikarenakan sakit, maka puasanya tetap dihitung sesuai dengan yang sudah dilaksanakan.
Demikian sahabat bacaan madani ulasan tentang cara membayar kafarat atau tebusan akibat berhubungan intim disiang hari ramadhan. Mudah-mudahan kita di jauhkan dari hal-hal yang seperti itu. Aamiin.

Rabu, 22 Juni 2016

Silahkan di Share Agar Para Suami jadi tau... " Lebihkan Uang Belanja Istri Saat Ramadan, Ini Hukumnya "


Memberikan nafkah kepada istri merupakan tanggung jawab suami. Uang itu tentu akan dimanfaatkan untuk memenuhi kebutuhan rumah tangga.
Sementara bulan Ramadan merupakan bulan penuh berkah. Dianjurkan bagi setiap Muslim untuk memperbanyak beribadah dan berbuat amal kebaikan di bulan ini.
Terkait dengan pemberian uang belanja lebih pada istri pada bulan Ramadan merupakan sesuatu yang dianjurkan. Ini merujuk pada pendapat Muhyiddin Syaraf An Nawawi mengenai pernyataan Al Mawardi dalam kitab Al Majmu’ Syahrul Muhadzdzab.
"Al Mawardi berpendapat bahwa dianjurkan bagi seorang suami untuk memberikan lebih dalam menyuplai kebutuhan keluarganya pada bulan Ramadan, berbuat kebajikan kepada sanak-famili, dan tetangganya, terlebih pada sepuluh akhir bulan Ramadan."
Pendapat itu menganjurkan agar para suami memberikan uang lebih kepada istri, berbuat baik pada tetangga dan kerabat dekat.
Semua kebaikan itu seperti pemberian lebih, berbuat kebajikan pada tetangga dan kerabat dekat termasuk dalam kategori sedekah. Ini berdasar pada hadits yang menyatakan sedekah di bulan Ramadan lebih utama.
"Dari Anas ra ia berkata, bahwa Rasulullah SAW pernah ditanya apakah sedekah yang paling utama? Rasulullah Muhammad SAW pun menjawab, 'Sedekah yang paling utama adalah sedekah pada bulan Ramadan'," (HR Al-Baihaqi).
Sumber: nu.or.id. (Ism) 

Senin, 20 Juni 2016

Buat para Bunda ini dia Doa Agar Selalu Cantik di Mata Suami.. Jangan lupa share ke bunda yang lainnya agar semuanya tau


 Ingin terlihat cantik merupakan hal yang lazim bagi para perempuan. Mereka bahkan rela menghabiskan waktu berjam-jam untuk berdandan.
Terutama di mata suaminya, setiap istri ingin selalu terlihat cantik. Tidak hanya kewajaran, terlihat cantik di mata suami merupakan anjuran bagi setiap istri.
Terkadang, kosmetik tidak benar-benar membuat wanita terlihat cantik. Begitu wajah tersapu air, kecantikan itu dapat hilang seiring lunturnya kosmetik.
Ada cara agar Anda, para istri, selalu terlihat cantik di mata suami. Cara tersebut yaitu dengan membaca doa di bawah ini.
Doa Agar Selalu Cantik di Mata Suami
"Laa tudrikuhul abshaaru wa huwa yudrikul abshaara wa huwal lathiiful khabiir."
Artinya:
"Dia tidak dapat dicapai oleh penglihatan mata, sedang Dia dapat melihat segala yang kelihatan. Dialah yang Maha Halus lagi Maha mengetahui."
Disarikan dari Kitab Doa Mustajab Terlengkap karya Ustaz H Amrin Ali Al Kasyaf. (Ism) 

Minggu, 19 Juni 2016

Hukum Keluar Mani Siang Hari Ramadan, Sisa Jimak Semalam


Terkadang, setelah jimak di malam hari, air mani keluar dari vagina di siang harinya. Apakah hal ini bisa membatalkan puasa? Apakah wajib mandi jika ingin melaksanakan sholat?
Dikutip dari Islamqa. Pertama, Keluarnya mani di siang hari setelah jimak di malam hari, tidak membatalkan puasa. Kita dibolehkan makan, minum dan bersetubuh setelah terbenamnya matahari sampai terbitnya fajar. Allah berfirman;
“Dihalalkan bagi kamu pada malam hari bulan puasa bercampur dengan istri-istri kamu; mereka adalah pakaian bagimu, dan kamupun adalah pakaian bagi mereka. Allah mengetahui bahwasanya kamu tidak dapat menahan nafsumu, karena itu Allah mengampuni kamu dan memberi ma’af kepadamu. Maka sekarang campurilah mereka dan ikutilah apa yang telah ditetapkan Allah untukmu, dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar.” (al-Baqarah: 187).
Para ulama rahimahumullah telah menyatakan...
 
Copyright © 2014 PatriotNews

Powered by JoJoThemes