PEDOMAN MEDIA SIBER PATRIOTNEWS

Advertisement

PatriotNews: PEDOMAN MEDIA SIBER PATRIOTNEWS

PEDOMAN MEDIA SIBER PATRIOTNEWS

 

PEDOMAN MEDIA SIBER PATRIOTNEWS


A. PENDAHULUAN

PatriotNews merupakan media siber yang menjalankan kegiatan jurnalistik melalui jaringan internet dengan berpedoman pada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Kode Etik Jurnalistik, Pedoman Pemberitaan Media Siber, serta peraturan dan pedoman Dewan Pers yang berlaku.


Pedoman Media Siber PatriotNews disusun sebagai landasan bagi seluruh jajaran redaksi, wartawan, kontributor, editor, fotografer, videografer, dan pihak yang terlibat dalam produksi serta distribusi karya jurnalistik PatriotNews.


Pedoman ini bertujuan menjamin setiap karya jurnalistik PatriotNews diproduksi secara profesional, independen, akurat, berimbang, transparan, bertanggung jawab, serta menghormati hak masyarakat dan narasumber.


PatriotNews berkomitmen menjalankan kemerdekaan pers secara bertanggung jawab dengan tetap menghormati hukum, etika jurnalistik, hak asasi manusia, dan kepentingan publik.


BAB I

KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Pengertian

Dalam pedoman ini yang dimaksud dengan:

  1. Media Siber adalah media yang menggunakan wahana internet dan melaksanakan kegiatan jurnalistik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan standar perusahaan pers Dewan Pers.

  2. PatriotNews adalah media siber yang menjalankan kegiatan jurnalistik dan publikasi informasi melalui jaringan internet.

  3. Karya Jurnalistik adalah tulisan, foto, video, audio, infografis, data, grafik, maupun bentuk lainnya yang dihasilkan melalui proses jurnalistik.

  4. Wartawan adalah orang yang secara teratur melaksanakan kegiatan jurnalistik.

  5. Redaksi adalah bagian yang bertanggung jawab terhadap perencanaan, peliputan, penyuntingan, verifikasi, dan publikasi karya jurnalistik.

  6. Narasumber adalah orang, kelompok, lembaga, badan hukum, atau pihak lain yang memberikan informasi kepada wartawan.

  7. Isi Buatan Pengguna (User Generated Content/UGC) adalah konten yang dibuat atau dipublikasikan pengguna, antara lain artikel, komentar, foto, video, audio, atau bentuk unggahan lainnya.


BAB II

ASAS DAN PRINSIP PEMBERITAAN

Pasal 2

Kemerdekaan Pers

  1. PatriotNews menjunjung tinggi kemerdekaan pers sebagai bagian dari hak masyarakat untuk memperoleh informasi.

  2. Kemerdekaan pers dilaksanakan secara bertanggung jawab berdasarkan hukum dan etika jurnalistik.

  3. PatriotNews tidak membenarkan intervensi pihak mana pun yang bertujuan mengubah fakta pemberitaan demi kepentingan pribadi, kelompok, politik, bisnis, maupun kepentingan lainnya.

  4. Redaksi memiliki kewenangan editorial dalam menentukan isu, sudut pandang, narasumber, judul, dan bentuk penyajian berita berdasarkan pertimbangan jurnalistik.

Pasal 3

Independensi

  1. PatriotNews wajib menjaga independensi dalam kegiatan jurnalistik.

  2. Wartawan tidak boleh menggunakan profesinya untuk kepentingan pribadi atau kelompok.

  3. Pemberitaan tidak boleh dipengaruhi oleh pemberian uang, hadiah, fasilitas, tekanan, ancaman, atau kepentingan pihak tertentu.

  4. Materi iklan, advertorial, kerja sama komersial, dan konten berbayar wajib dibedakan secara jelas dari karya jurnalistik.


BAB III

VERIFIKASI DAN AKURASI

Pasal 4

  1. Pada prinsipnya setiap berita wajib melalui proses verifikasi.

  2. Berita yang berpotensi merugikan nama baik atau kepentingan pihak lain wajib memperoleh konfirmasi dari pihak yang diberitakan.

  3. Wartawan wajib berusaha mendapatkan informasi dari sumber yang relevan, kompeten, dan dapat dipercaya.

  4. Informasi yang berasal dari media sosial tidak boleh secara otomatis dianggap sebagai fakta.

  5. Konten viral wajib diverifikasi sebelum dijadikan dasar pemberitaan.

  6. Foto, video, dokumen, rekaman, dan data yang digunakan sebagai bahan berita wajib diperiksa keaslian dan konteksnya sejauh kemampuan redaksi.

  7. Judul berita wajib mencerminkan isi berita dan tidak boleh sengaja menyesatkan pembaca.

Pasal 5

Berita Mendesak

Dalam kondisi tertentu, berita yang memiliki kepentingan publik yang mendesak dapat dipublikasikan sebelum seluruh proses verifikasi selesai dengan ketentuan:

  1. sumber awal harus jelas, kredibel, dan kompeten;

  2. pihak yang perlu dikonfirmasi tidak dapat ditemukan atau tidak dapat diwawancarai dalam waktu yang diperlukan;

  3. redaksi menjelaskan kepada pembaca bahwa informasi tersebut masih memerlukan verifikasi;

  4. redaksi tetap melakukan upaya verifikasi sesegera mungkin; dan

  5. hasil verifikasi wajib dimuat dalam berita pemutakhiran.

Ketentuan tersebut sesuai dengan Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers.


BAB IV

KEBERIMBANGAN BERITA

Pasal 6

  1. Berita wajib disusun secara berimbang.

  2. Pihak yang menjadi objek pemberitaan harus diberikan kesempatan yang layak untuk memberikan klarifikasi apabila berita berpotensi merugikan.

  3. Apabila konfirmasi belum diperoleh pada saat berita diterbitkan, redaksi wajib melakukan upaya konfirmasi sesegera mungkin.

  4. Jawaban atau klarifikasi yang diperoleh setelah berita diterbitkan dapat dimuat dalam bentuk pembaruan berita, berita lanjutan, koreksi, atau hak jawab sesuai ketentuan yang berlaku.


BAB V

SUMBER INFORMASI

Pasal 7

  1. Identitas narasumber pada prinsipnya disebutkan secara jelas.

  2. Penggunaan sumber anonim hanya diperbolehkan apabila terdapat alasan jurnalistik yang kuat.

  3. Informasi anonim harus tetap diverifikasi melalui sumber atau data pendukung lainnya.

  4. Wartawan wajib menghormati kesepakatan dengan narasumber mengenai status informasi yang diberikan.

  5. Informasi yang diperoleh melalui dokumen, rekaman, media sosial, atau sumber sekunder wajib diperiksa sebelum digunakan sebagai fakta pemberitaan.


BAB VI

HAK PRIVASI DAN PERLINDUNGAN NARASUMBER

Pasal 8

  1. PatriotNews menghormati hak privasi seseorang.

  2. Informasi pribadi tidak boleh dipublikasikan apabila tidak memiliki relevansi yang kuat dengan kepentingan publik.

  3. Nomor telepon, alamat lengkap, identitas keluarga, data pribadi, dokumen pribadi, dan informasi sensitif lainnya harus dilindungi apabila tidak diperlukan untuk kepentingan pemberitaan.

  4. Identitas korban kejahatan seksual wajib dilindungi.

  5. Identitas anak yang berhadapan dengan hukum wajib dilindungi sesuai ketentuan hukum dan pedoman pemberitaan ramah anak.

  6. Foto atau video yang dapat mengungkap identitas korban atau anak wajib disamarkan apabila diperlukan.


BAB VII

PEMBERITAAN KRIMINAL DAN HUKUM

Pasal 9

  1. Seseorang yang belum memperoleh putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap wajib diberitakan dengan menggunakan asas praduga tak bersalah.

  2. Istilah seperti "diduga", "terduga", "tersangka", "terdakwa", dan "terpidana" digunakan sesuai status hukum seseorang.

  3. PatriotNews tidak boleh menghakimi seseorang melalui pemberitaan.

  4. Tuduhan terhadap seseorang harus disertai sumber yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.

  5. Apabila perkara telah diputus pengadilan, pemberitaan harus menjelaskan status putusan tersebut, termasuk apabila masih terdapat upaya hukum.


BAB VIII

KOREKSI, RALAT DAN HAK JAWAB

Pasal 10

  1. PatriotNews mengakui hak masyarakat untuk memperoleh koreksi terhadap informasi yang tidak akurat.

  2. Kesalahan faktual yang ditemukan setelah publikasi wajib diperbaiki sesegera mungkin.

  3. Koreksi atau ralat wajib ditautkan pada berita yang diperbaiki.

  4. Waktu pemuatan koreksi atau ralat wajib dicantumkan.

  5. Hak jawab diberikan kepada pihak yang dirugikan akibat pemberitaan sesuai ketentuan Undang-Undang Pers, Kode Etik Jurnalistik, dan Pedoman Hak Jawab Dewan Pers.

  6. Hak jawab wajib ditautkan pada berita yang terkait.

  7. PatriotNews tidak akan menghapus berita hanya karena adanya permintaan pihak tertentu, kecuali terdapat alasan yang sesuai dengan Pedoman Pemberitaan Media Siber atau pertimbangan khusus yang dapat dibenarkan.

Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers secara khusus mengatur ralat, koreksi, hak jawab, dan pencabutan berita.

Pedoman Hak Jawab Dewan Pers juga mengatur hak seseorang, kelompok, organisasi, atau badan hukum untuk menanggapi dan menyanggah pemberitaan yang merugikan nama baiknya.


BAB IX

PENCABUTAN BERITA

Pasal 11

  1. Berita yang telah dipublikasikan pada prinsipnya tidak dicabut hanya karena permintaan pihak tertentu.

  2. Pencabutan dapat dilakukan berdasarkan pertimbangan redaksi sesuai Pedoman Pemberitaan Media Siber.

  3. Pertimbangan pencabutan dapat berkaitan dengan antara lain:

    • kepentingan anak;

    • korban tindak pidana;

    • kesusilaan;

    • masalah SARA;

    • pengalaman traumatik korban;

    • kesalahan serius yang tidak dapat diperbaiki secara memadai melalui koreksi; atau

    • pertimbangan khusus lainnya sesuai ketentuan Dewan Pers.


BAB X

ISI BUATAN PENGGUNA

Pasal 12

  1. PatriotNews dapat menyediakan ruang bagi pengguna untuk memberikan komentar atau mengirimkan konten.

  2. Konten pengguna tidak boleh mengandung:

    • fitnah;

    • berita bohong;

    • ujaran kebencian;

    • SARA;

    • ancaman;

    • pornografi;

    • penghinaan;

    • data pribadi yang disebarluaskan tanpa dasar yang sah;

    • konten yang melanggar hukum; atau

    • materi lain yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

  3. PatriotNews berhak melakukan moderasi, penyuntingan terbatas, atau menghapus konten pengguna yang melanggar ketentuan.

  4. Pengguna wajib bertanggung jawab atas konten yang dibuat atau dikirimkannya.

  5. PatriotNews akan melakukan tindakan koreksi terhadap konten pengguna yang dilaporkan apabila memenuhi ketentuan yang berlaku.


BAB XI

MEDIA SOSIAL

Pasal 13

  1. Akun media sosial resmi PatriotNews merupakan bagian dari sarana distribusi informasi perusahaan pers.

  2. Publikasi melalui media sosial wajib mengikuti prinsip akurasi, verifikasi, independensi, dan Kode Etik Jurnalistik.

  3. Wartawan wajib membedakan akun pribadi dengan akun resmi PatriotNews.

  4. Informasi yang sedang viral di media sosial tidak boleh langsung diperlakukan sebagai fakta.

  5. Judul, caption, gambar, potongan video, dan materi promosi di media sosial tidak boleh memberikan konteks yang berbeda dari berita yang dipublikasikan.

  6. Pengelolaan akun media sosial perusahaan pers mengikuti pedoman Dewan Pers mengenai pengelolaan akun media sosial perusahaan pers.


BAB XII

PENGGUNAAN KECERDASAN BUATAN (AI)

Pasal 14

  1. PatriotNews dapat menggunakan teknologi kecerdasan buatan sebagai alat bantu dalam proses jurnalistik.

  2. AI tidak menggantikan tanggung jawab manusia dalam proses jurnalistik.

  3. Setiap informasi yang dihasilkan atau dibantu AI wajib diperiksa, diverifikasi, dan diedit oleh manusia sebelum dipublikasikan.

  4. AI tidak boleh digunakan untuk membuat fakta, narasumber, kutipan, data, dokumen, atau peristiwa yang tidak pernah terjadi.

  5. Kutipan narasumber tidak boleh direkayasa menggunakan AI.

  6. Foto, video, audio, atau ilustrasi hasil AI wajib diberi keterangan yang sesuai apabila dapat menimbulkan persepsi bahwa materi tersebut merupakan dokumentasi kejadian nyata.

  7. Penggunaan AI wajib memperhatikan akurasi, transparansi, hak cipta, privasi, keamanan data, dan Kode Etik Jurnalistik.

  8. PatriotNews mengikuti Peraturan Dewan Pers Nomor 1/PERATURAN-DP/I/2025 tentang Pedoman Penggunaan Kecerdasan Buatan dalam Karya Jurnalistik.


BAB XIII

FOTO, VIDEO DAN ILUSTRASI

Pasal 15

  1. Foto dan video yang digunakan dalam pemberitaan harus sesuai dengan konteks peristiwa.

  2. PatriotNews tidak diperbolehkan menggunakan foto atau video yang sengaja menyesatkan pembaca.

  3. Foto ilustrasi harus diberi keterangan apabila diperlukan agar tidak dianggap sebagai dokumentasi peristiwa sebenarnya.

  4. Manipulasi foto yang mengubah substansi peristiwa dilarang.

  5. Materi visual dari pihak lain wajib memperhatikan hak cipta dan sumber.

  6. Foto korban, anak, tersangka, terdakwa, atau pihak rentan wajib digunakan dengan memperhatikan kepentingan publik dan perlindungan identitas.


BAB XIV

IKLAN DAN KONTEN KOMERSIAL

Pasal 16

  1. Iklan harus dibedakan secara jelas dari berita.

  2. Konten berbayar, advertorial, sponsored content, atau kerja sama komersial wajib diberi penanda yang mudah dipahami pembaca.

  3. Pihak pemasang iklan tidak berhak mengatur fakta dalam berita jurnalistik.

  4. Wartawan dilarang menjadikan pemberitaan sebagai alat untuk memaksa seseorang atau lembaga membeli iklan.

  5. Kepentingan bisnis perusahaan tidak boleh menghilangkan independensi redaksi.


BAB XV

LARANGAN BAGI WARTAWAN

Pasal 17

Wartawan PatriotNews dilarang:

  1. menerima suap;

  2. memeras narasumber;

  3. mengancam narasumber dengan pemberitaan;

  4. membuat berita berdasarkan informasi yang sengaja dipalsukan;

  5. melakukan plagiarisme;

  6. mengarang kutipan;

  7. memanipulasi foto atau video sehingga mengubah fakta;

  8. menyebarkan informasi pribadi tanpa kepentingan jurnalistik;

  9. menyalahgunakan identitas atau atribut wartawan;

  10. menggunakan profesi jurnalistik untuk kepentingan pribadi;

  11. melakukan tindakan yang merusak independensi dan kredibilitas pers.

Dewan Pers menegaskan bahwa wartawan tidak boleh menerima suap dan masyarakat berhak memeriksa identitas serta status wartawan maupun media tempatnya bekerja.


BAB XVI

KONFLIK KEPENTINGAN

Pasal 18

  1. Wartawan wajib menghindari konflik kepentingan dalam peliputan.

  2. Wartawan wajib memberitahukan kepada redaksi apabila memiliki hubungan keluarga, bisnis, politik, organisasi, atau kepentingan lain dengan pihak yang diberitakan apabila hubungan tersebut berpotensi memengaruhi independensi.

  3. Redaksi dapat mengalihkan tugas peliputan kepada wartawan lain apabila konflik kepentingan dinilai dapat mengganggu independensi.


BAB XVII

PEMBERITAAN POLITIK DAN PEMILU

Pasal 19

  1. PatriotNews memberikan ruang pemberitaan politik secara profesional, berimbang, dan independen.

  2. Semua kandidat, partai politik, dan pihak yang menjadi subjek pemberitaan diperlakukan berdasarkan pertimbangan jurnalistik.

  3. Pemberitaan politik wajib membedakan fakta, pernyataan narasumber, analisis, dan opini.

  4. PatriotNews tidak menggunakan ruang jurnalistik untuk kampanye terselubung.

  5. Materi kampanye berbayar wajib diberi penanda yang jelas.

  6. Informasi politik yang berasal dari media sosial wajib diverifikasi.

  7. PatriotNews memperhatikan ketentuan Dewan Pers mengenai independensi dan kemerdekaan pers dalam pemberitaan politik dan pemilu.


BAB XVIII

PEMBERITAAN ANAK DAN KELOMPOK RENTAN

Pasal 20

  1. PatriotNews memberikan perlindungan khusus terhadap anak dalam pemberitaan.

  2. Identitas anak yang menjadi korban, saksi, atau pelaku dalam perkara tertentu wajib dilindungi sesuai ketentuan.

  3. Pemberitaan tidak boleh mengeksploitasi penderitaan anak.

  4. Wartawan wajib mempertimbangkan kepentingan terbaik bagi anak.

  5. Pemberitaan kelompok rentan dilakukan secara manusiawi dan tidak diskriminatif.


BAB XIX

TANGGUNG JAWAB REDAKSI

Pasal 21

  1. Pemimpin redaksi bertanggung jawab atas kebijakan editorial PatriotNews.

  2. Redaksi bertanggung jawab melakukan pengawasan terhadap karya jurnalistik yang dipublikasikan.

  3. Setiap berita harus melalui proses penyuntingan sesuai kebutuhan.

  4. Redaksi wajib menyediakan mekanisme pengaduan, koreksi, dan hak jawab.

  5. Apabila terjadi kesalahan jurnalistik, redaksi wajib mengambil tindakan korektif secara proporsional dan cepat.


BAB XX

PENGADUAN MASYARAKAT

Pasal 22

  1. Masyarakat dapat menyampaikan keberatan, koreksi, atau hak jawab kepada PatriotNews.

  2. Pengaduan disampaikan dengan menjelaskan:

    • identitas pengadu;

    • berita yang dipersoalkan;

    • bagian yang dianggap tidak akurat atau merugikan;

    • alasan keberatan;

    • bukti atau dokumen pendukung apabila tersedia.

  3. Redaksi akan memeriksa pengaduan secara profesional.

  4. Pengaduan tidak otomatis menyebabkan berita dihapus.

  5. Penyelesaian sengketa pers mengikuti mekanisme yang berlaku berdasarkan Undang-Undang Pers dan ketentuan Dewan Pers.

Dewan Pers memiliki mekanisme pengaduan untuk keberatan terhadap karya atau kegiatan jurnalistik yang dilakukan wartawan dan perusahaan pers yang memenuhi ketentuan UU Pers.


BAB XXI

KODE ETIK JURNALISTIK

Pasal 23

  1. Seluruh wartawan PatriotNews wajib mematuhi Kode Etik Jurnalistik.

  2. Kode Etik Jurnalistik menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari pedoman kerja jurnalistik PatriotNews.

  3. Dalam hal terdapat persoalan etik yang tidak diatur secara khusus dalam pedoman ini, redaksi mengacu pada Kode Etik Jurnalistik dan peraturan Dewan Pers yang berlaku.

Kode Etik Jurnalistik telah disahkan sebagai Peraturan Dewan Pers melalui Peraturan Dewan Pers Nomor 6/Peraturan-DP/V/2008.


BAB XXII

PENUTUP

Pasal 24

  1. Pedoman Media Siber