67 Kades Petahana Karawang Wajib Tuntaskan Temuan Inspektorat Sebelum Kembali Maju Pilkades 2026

Advertisement

67 Kades Petahana Karawang Wajib Tuntaskan Temuan Inspektorat Sebelum Kembali Maju Pilkades 2026

PatriotNews
Kamis, 10 September 2026

67 Kades Petahana Karawang Wajib Tuntaskan Temuan Inspektorat Sebelum Kembali Maju Pilkades 2026


KARAWANG —PatriotNews. Sebanyak 67 kepala desa (kades) petahana di Kabupaten Karawang yang masa jabatannya berakhir tahun ini dihadapkan pada kewajiban menindaklanjuti temuan hasil pemeriksaan Inspektorat sebelum dapat kembali mengikuti tahapan **Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak 2026**.


Temuan tersebut terungkap dalam pemeriksaan akhir masa jabatan yang dilakukan Inspektorat Kabupaten Karawang. Dari pemeriksaan terhadap 67 desa, seluruhnya tercatat memiliki temuan yang harus ditindaklanjuti.


Persoalan yang ditemukan didominasi oleh sejumlah aspek administrasi dan pelaksanaan kegiatan desa, terutama terkait **pajak serta kekurangan volume pekerjaan**.


Sekretaris Inspektorat Kabupaten Karawang, **Taopik Maulana**, mengatakan laporan hasil pemeriksaan akhir masa jabatan telah diserahkan kepada seluruh kepala desa yang menjadi objek pemeriksaan.


 “Kami dari Inspektorat sudah menyerahkan laporan hasil pemeriksaan akhir masa jabatan kepada 67 desa. Semuanya ada temuan. Rata-rata terkait pajak dan ditemukan kekurangan volume dalam pengerjaan,” ujar Taopik.


Inspektorat memberikan waktu kepada para kepala desa untuk menyelesaikan sekaligus menindaklanjuti temuan tersebut. Batas waktu penyelesaian ditetapkan hingga **14 September 2026**.


Batas waktu tersebut menjadi perhatian khusus bagi kepala desa petahana yang berniat kembali mencalonkan diri dalam Pilkades Serentak 2026. Sebab, penyelesaian temuan hasil pemeriksaan menjadi bagian penting dalam proses memperoleh rekomendasi untuk kembali maju dalam kontestasi.


Wajib Ditindaklanjuti


Taopik menegaskan, kepala desa yang hendak kembali mencalonkan diri harus terlebih dahulu menyelesaikan temuan yang tercantum dalam laporan hasil pemeriksaan.


Setelah tindak lanjut dinyatakan selesai, Inspektorat akan menerbitkan berita acara sebagai salah satu dasar untuk proses pengajuan rekomendasi kepada Bupati Karawang.



“Bagi kepala desa yang akan kembali mencalonkan diri, harus mendapat rekomendasi dari Pak Bupati. Rekomendasi itu antara lain menyatakan bahwa kepala desa tersebut sudah menindaklanjuti temuan,” kata Taopik.


Dengan demikian, **67 kades petahana tersebut belum tentu gagal mencalonkan diri**, namun mereka memiliki pekerjaan administratif yang harus diselesaikan sebelum melangkah ke tahapan pencalonan.


Kewajiban tersebut menjadi bagian dari mekanisme pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan desa sekaligus memastikan berbagai temuan hasil pemeriksaan tidak dibiarkan berlarut-larut.


Bagi para kepala desa yang kembali ingin bertarung dalam Pilkades 2026, tenggat **14 September 2026** menjadi momentum penting. Penyelesaian temuan tidak hanya berkaitan dengan pertanggungjawaban pengelolaan pemerintahan desa, tetapi juga dapat menentukan kelanjutan langkah politik mereka dalam kontestasi kepala desa tahun ini.


**Sumber: PatriotNews**