Ade Kuswara Kunang Divonis 6 Tahun Penjara, Hak Politik Dicabut 10 Tahun

Advertisement

Ade Kuswara Kunang Divonis 6 Tahun Penjara, Hak Politik Dicabut 10 Tahun

PatriotNews
Senin, 14 September 2026

Ade Kuswara Kunang Divonis 6 Tahun Penjara, Hak Politik Dicabut 10 Tahun

Ade Kuswara Kunang

BANDUNG — Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang dijatuhi hukuman 6 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bandung dalam perkara korupsi, Senin (14/9/2026).


Selain hukuman badan, majelis hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp300 juta kepada Ade. Ia turut diwajibkan membayar sisa uang pengganti senilai Rp10,4 miliar.


Tak hanya itu, hak politik Ade untuk dipilih dalam jabatan publik dicabut selama 10 tahun. Masa pencabutan tersebut berlaku setelah Ade selesai menjalani pidana pokok.


Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan Ade terbukti menerima uang sebesar Rp11,4 miliar yang berkaitan dengan sejumlah proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi.


Namun, usai persidangan, Ade menolak substansi perkara yang menjerat dirinya. Ia menyebut putusan tersebut merupakan bagian dari apa yang disebutnya sebagai “konspirasi politik”.


Ade juga mengklaim uang sebesar Rp8,5 miliar yang menjadi bagian dari perkara tersebut merupakan pinjaman. Ia sekaligus membantah bahwa dirinya ditangkap melalui operasi tangkap tangan (OTT).


Selain itu, Ade mempertanyakan proses hukum terhadap sejumlah pihak lain yang disebutnya dalam persidangan.


“Bobot politiknya lebih berat daripada bobot keadilannya,” ujar Ade seusai persidangan.


Pernyataan Ade mengenai dugaan konspirasi politik maupun tudingan terhadap pihak lain tersebut merupakan klaim yang disampaikannya setelah persidangan dan belum merupakan fakta hukum.